umum

Apakah Cabut Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadhan Membatalkan Saum? Begini Penjelasannya

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi cabut gigi saat puasa (Ilustrasi: Unsplash Geo Days)

AYOSEMARANG.COM -- Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Pada bulan ini, setiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk menjaga kesehatan tubuh agar ibadah puasa tetap bisa dijalankan dengan baik.

Dalam keseharian, tidak jarang seseorang mengalami masalah kesehatan yang membutuhkan tindakan medis, salah satunya adalah pencabutan gigi. Rasa nyeri akibat gigi berlubang atau infeksi gusi sering kali membuat seseorang terpaksa pergi ke dokter gigi untuk mendapatkan perawatan, termasuk pencabutan gigi. Namun, di bulan Ramadhan, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: apakah mencabut gigi saat sedang berpuasa bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena banyak orang yang ragu-ragu untuk pergi ke dokter gigi saat puasa, khawatir ibadahnya menjadi tidak sah. Padahal, dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan hal-hal yang masih diperbolehkan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai hukum mencabut gigi saat berpuasa sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Untuk mengetahui apakah mencabut gigi dapat membatalkan puasa atau tidak, mari kita simak penjelasannya berdasarkan pandangan para ulama dan aturan dalam Islam.

Baca Juga: Polda Jateng Siap Laksanakan Operasi Ketupat Candi 2025: Dirikan 213 Pos, Tol Jadi Fokus Utama

Hukum Mencabut Gigi Saat Puasa

Dalam ajaran Islam, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, seperti makan, minum, atau memasukkan benda tertentu melalui mulut, hidung, atau jalur lain. Sementara itu, mencabut gigi lebih berkaitan dengan tindakan medis yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit atau mengobati kondisi tertentu.

Mayoritas ulama sepakat bahwa mencabut gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada benda yang tertelan, seperti darah atau obat bius yang digunakan dalam prosedur tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa sesuatu yang tidak dikonsumsi secara sengaja dan tidak memberikan asupan ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.

Faktor yang Perlu Diperhatikan

Meskipun mencabut gigi tidak serta-merta membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah tetap sah:

1. Menjaga agar tidak ada darah atau air yang tertelan

Setelah gigi dicabut, biasanya akan keluar darah dari area bekas pencabutan. Jika darah ini tertelan dengan sengaja, maka puasa bisa batal. Oleh karena itu, penting untuk meludahkannya dan membersihkan mulut dengan hati-hati.

Baca Juga: 7 Prospek Kerja Lulusan Akuntansi Keuangan Publik, Peluang Karier Secerah Lampu 100 Watt

2. Efek dari obat bius atau anestesi lokal

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB