regional

Pengawasan Lebih Ketat, Truk Galian C Dilarang Melintas Pantura H-7 Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:11 WIB
Rapat koordinasi persiapan arus mudik lebaran 1446 H. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal akan memfokuskan penanganan larangan truk sumbu tiga maupun dump truk melintas saat H-7 lebaran. Larangan mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April.

Pelarangan ini  sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, Muhammad Eko mengatakan pihaknya mengaku kesulitan dalam mengatur dump truk, maupun truk sumbu tiga agar tak melintas pada waktu yang dilarang.

"Kita berkaca dari pengalaman tahun kemarin kami akan lebih ketat lagi," kata Eko usai Rapat koordinasi persiapan arus mudik lebaran 1446 H, Jumat 21 maret 2025.

Disampaikan, kondisi jalan Pantura Kendal akan penuh sesak oleh pemudik saat arus mudik maupun arus balik.

Dishub  segera berkirim surat kepada pengusaha tambang di Kendal untuk mematuhi aturan larangan operasional tersebut.

"Meskipun surat edaran dari kementerian sudah turun, kami akan berkirim surat langsung kepada pengusaha tambang terkait aturan itu," terangnya.

Baca Juga: Tegas, Izin Galian C di Winong Bakal Dicabut jika Langgar Aturan

Ditambahkan, jika larangan itu dipatuhi pengusaha tambang maupun sopir truk yang lain, ia menjamin arus mudik dan arus balik di Pantura Kendal akan lancar.

Eko menuturkan, pihaknya juga telah menyiapkan skema lain berupa pengaturan lampu lalu lintas, yang akan disesuaikan dengan kondisi kepadatan jalan Pantura Kendal.

"Kalau misalkan nanti yang di Pantura padat, kami akan setting ulang lampu merah, atau kami buat flash. Jadi akan kami buat lebih lama untuk yang ke arah barat atau Jakarta," paparnya.

Eko juga menyoroti keberadaan median jalan yang seringkali dilakukan sebagai alternatif kendaraan untuk berputar arah.

Saat memasuki arus mudik maupun arus balik, pihaknya akan melakukan penutupan di beberapa titik, untuk mengurangi tingkat kepadatan jalur Pantura.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB