regional

Nusron Wahid Minta Lahan di Jateng untuk Ketahanan Pangan dan Investasi, tapi Tidak Boleh Ganggu Sawah

Kamis, 17 April 2025 | 16:09 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mendorong pemanfaatan lahan di Jateng untuk ketahanan pangan dan investasi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - 35 lahan di Kabupaten/Kota Jawa Tengah bakal lebih didorong untuk ketahanan pangan dan investasi. Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat berkunjung ke Semarang, Kamis 17 April 2025 usai memberikan arahan kepada Kepala Daerah terkait Integrasi Kebijakan Tata Ruang untuk Menjamin Iklim Investasi dan Ketahanan Pangan dalam Mewujudkan Asta Cita di kantor Gubernur Jateng.

Meski demikian Nusron menggarisbawahi untuk memperhatikan lahan sawah. Termasuk memetakan potensi-potensi publik dan potensi-potensi investasi yang dibutuhkan investasi dan sebagainya.

“Jangan sampai RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang) nanti menabrak lahan sawah. Di mana lahan sawah apalagi yang sudah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) diubah menjadi lahan industri, lahan pemukiman maupun lahan pendidikan. Yang itu akan menggangu ketahanan pangan. Intinya ketahanan pangan nomor satu kemudian dengan itu industri tapi industri yang tidak melahap lahan pangan,” ujarnya.

Kemudian Nusron menekankan pentingnya memetakan potensi-potensi pemanfaatan lahan utamanya untuk kepentingan publik dan investor.

Baca Juga: Pemprov Jateng Dukung PT Nojorono Kembangkan Ekonomi Lokal Olahan Parijoto Muria

Dia menyebut masih ada 19% dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah yang belum terpetakan dan tersertifikasi. Hal ini bisa menjadi rentan konflik jika tidak segera dipetakan dan disertifikasi.

“Harus ada pemanfaatan tanah-tanah yang tidak produktif. Dan tanah-tanah yang sifat HGU maupun HGB yang sudah habis. Itu juga kita sedang petakan bersama kolaborasi dengan Pak Gubernur dan Pak Bupati dan Walikota untuk bersama-sama didaya gunakan,” terangnya.

Sedangkan, Nusron meminta agar tiap Kepala Daerah mampu menjadi Duta marketing investasi.

Tidak hanya itu, dia mengingatkan agar proses invetasi bisa berjalan mudah namun tak mengganggu program ketahanan pangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 158 Kurikulum Merdeka, Soal Rajin Berlatih di Bab 6

“Kalau lahan sudah ditetapkan menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diotak-atik dalam kondisi apapun selama-lamanya harus tetap menjadi sawah. Enggak bisa diubah,” tandasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB