regional

Aktivitas Galian C di Tunggulsari Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:50 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM — Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania prihatin dengan aktivitas pertambangan galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
 
Anggota DPRD Kendal ini menilai kegiatan tambang  tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pihaknya  menyesalkan kebijakan yang dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan. 
 
“Saya belum terlalu mendalami, tapi yang jelas belum ada musyawarah desa (Musdes), namun kepala desa sudah menandatangani izin. Seolah warga sudah menyepakati, padahal faktanya mereka menolak,” tegas Sisca.
 
Sisca juga mengkhawatirkan  sisi keselamatan, pasalnya sudah ada indikasi persetujuan dari Kepala SD di wilayah tersebut, padahal lokasi sekolah berdekatan dengan area tambang. 
 
Baca Juga: Dua Remaja Bawa Celurit 1 Meter untuk Tawuran Ditangkap di Jalan Srinindito Semarang
 
A“Kalau sampai ada siswa celaka atau sakit akibat aktivitas tambang, siapa yang bertanggung jawab? Nanti pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.
 
Situasi ini lanjut Sisca menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi dan tata kelola pemerintahan desa. Penambangan seharusnya dibahas terbuka dalam forum Musdes agar keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
 
DPRD Kendal telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Dari pihak provinsi, lanjut Sisca, sudah ada peringatan agar aktivitas penambangan tidak melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan partisipasi publik.
 
Lebih lanjut, Sisca menegaskan bahwa langkah Komisi C dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) bukanlah untuk mencari keuntungan pribadi. 
 
“Jangan anggap kami sidak untuk cari amplop atau uang makan. Kami ini berangkat dari ekonomi mapan. Kami hanya ingin masyarakat terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.
 
Permasalahan ini menambah daftar panjang polemik pertambangan galian C di wilayah Kendal yang selama ini kerap dianggap abu-abu secara legalitas dan minim pengawasan. Pemkab Kendal diharapkan segera mengambil langkah tegas sebelum terjadi dampak sosial maupun ekologis yang lebih luas.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB