regional

Viral Tendang Kepala Murid, Guru SMP Karangawen Minta Maaf dan Berakhir Damai

Jumat, 13 Juni 2025 | 11:34 WIB
Guru yang menendang muridnya di Karangawen Demak minta maaf dan berakhir damai. (Humas Polda)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Kasus penganiayaan yang dilakukan guru berinisial DM terhadap muridnya di SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai tercapai setelah mediasi antara pelaku dan orang tua korban di Mapolres Demak pada, Kamis 12 Juni 2025.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi saat ujian berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025. Insiden dipicu suara siulan dalam kelas yang kemudian membuat guru DM menendang kepala salah satu muridnya.

Video kekerasan tersebut menyebar luas di internet dan memantik perhatian publik hingga aparat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Video Guru Naik ke Meja dan Tendangi Murid di Karangawen Demak, Bermula dari Siulan

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Kuseni mengatakan bahwa mediasi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan berbagai pihak.

"Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.

Dalam forum mediasi tersebut, hadir perwakilan dari PGSI Demak, Kepala SMP Negeri 1 Karangawen, serta pihak keluarga korban dan pelaku. Orang tua korban meminta pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung.

Kuseni menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi.

Baca Juga: Viral Korban Kecelakaan Dipukul Pria Mabuk di Jalan Dr Cipto Semarang, Ini Keterangan Polisi

"Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah di buat kedua belah pihak diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum," tuturnya.

Setelah ada kesepakatan damai, Polres Demak menyatakan kasus ini resmi dihentikan.

"Untuk perkaranya kita gelarkan dan laksanakan Restorative Justice. Alhamdulillah, terima kasih atas doa dari semua pihak. Kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang terbaik dan sepakat untuk berdamai," ungkapnya.

AKP Kuseni menegaskan bahwa tindakan kekerasan di dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan, terutama oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan teladan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB