regional

Dinilai Merusak Lingkungan, Warga Tunggulsari Tolak Galian C

Senin, 16 Juni 2025 | 15:21 WIB
Aksi warga menolak galian C di depan Kantor Desa Tunggulsari Brangsong. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -  Dinilai akan merusak lingkungan,  ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong,  menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Desa, Senin 16 Juni 2025. 
 
Warga ini menolak rencana masuknya aktivitas tambang galian C di wilayah desa setempat. Pasalnya warga tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pengambilan keputusan.
 
 “Kami tidak pernah diajak musyawarah. RT, RW, tokoh masyarakat semua tidak tahu. Tapi tiba-tiba izinnya sudah keluar,” ujar Fariz Ahkam, koordinator aksi.
 
Ditambahkan,  aktivitas penambangan telah menyebabkan sedimentasi parah di Sungai Aji, yang berdampak pada banjir saat musim hujan.
 
“Kalau hujan deras, air Sungai Aji sering meluap dan menggenangi rumah warga. Debu dari galian juga berbahaya untuk anak-anak sekolah. Bangunan sekolah itu dekat sekali dengan lokasi,” katanya.
 
Ia menduga ada permainan antara pihak aparat desa dan perusahaan tambang. Pasalnya, tidak ada tanda tangan warga sebagai syarat persetujuan. Tapi anehnya izin tambang sudah keluar.
 
“Transparansi tidak ada. Kami menduga Kepala desa melegalkan sesuatu yang warga sendiri tidak pernah menyetujui,” tegasnya.
 
Baca Juga: Kronologi Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk di Kaligawe Semarang, Luka Parah di Kepala dan Paha
 
Sedikitnya, ada tiga perusahaan  telah mengantongi izin galian C di desa tersebut. Warga sepakat menolak seluruh bentuk kompensasi. 
 
Mereka menilai tambang justru akan mendatangkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
 
“Kami akan tolak sampai akhir. Galian itu hanya bawa kerusakan. Tidak ada untungnya bagi warga,” tambah Bonang, koordinator lainnya.
 
Aksi unjuk rasa berlangsung damai. Warga membawa poster dan spanduk tuntutan. Mereka meminta aktivitas tambang dihentikan sebelum dimulai.
 
Sementara Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid, mengaku tidak tahu-menahu soal izin tambang. Ia berdalih proses izin telah berjalan sejak 2018.
 
“Waktu itu saya belum menjabat. Tahu baru-baru ini. Tapi sekarang saya berpihak pada warga. Kalau warga menolak, kami juga tidak akan mengizinkan,” ujarnya.
 
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara warga dan pemerintah desa.
 
“Hasil mediasi akan ditindaklanjuti melalui Musyawarah Desa (Musdes),” kata Alfebian.
 
Ia menyebut, tiga perusahaan yang ada sudah mengantongi sejumlah izin. Tapi hanya satu yang belum , yakni izin eksplorasi. 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB