regional

Giliran Swata Terseret Korupsi Dana Desa Kertosari Singorojo, Begini Perannya

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:27 WIB
Tersangka dari pihak swasta digiring petugas Kejaksaan Negeri Kendal ke mobil tahanan Kamis 3 Juli 2025. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Dua tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Kendal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari Kecamatan Singorojo TA 2023.

Kali ini tersangka yang ditetapkan dari pihak swasta yakni AAS selaku Kepala produksi PT RJB dan AK selaku Direktur PT RJB. Keduanya lantas digiring penyidik Kejari Kendal untuk dititipkan di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal, terhitung mulai Kamis 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution kepada sejumlah wartawan mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Sekretaris Desa tanggal 26 Juni 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Dalam pemeriksaan tersebut diperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian keuangan desa Kertosari.

“Sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kendal yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari laporan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton atau hasil Core Drill, pembangunan rabat beton Desa Kertosari Kecamatan Singorojo tanggal 1 Maret 2024,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AK dan AAS diantaranya memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton. Kemudian mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB serta memproduksi readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga.

Baca Juga: Usai Kades Kertosari Ditahan, Giliran Sekdes ikut Terseret Korupsi Dana Desa

“Bahwa atas pembelian readyMix di PT RJB tersebut, pihak swasta  memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari,” imbuh Kajari.

Berdasarkan perbuatannya tersebut, Tersangka AK dan AAS disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan  di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal. Pertimbangannya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Lila Nasution mengatakan, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB