KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Pemerintah Desa Kebonharjo melarang aktivitas pembangunan dan penanaman di sepanjang tanggul Kali Bodri. Bahkan edaran awas tanggul jebol dikeluarkan Pemdes Kebonharjo Kecamatan Patebon sebagai antisipasi.
Surat Edaran Nomor 005/111/KBH/VII/2025 ini melarang keras segala aktivitas di atas badan tanggul Kali Bodri. Aturan ini mencakup larangan mendirikan bangunan, menanam tanaman, serta kewajiban membongkar struktur yang telah ada di atas tanggul.
Batas waktu pemulihan pun ditegaskan, yakni satu bulan sejak surat tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Menanggapi edaran tersebut, anggota DPRD Kendal dari Fraksi PKB yang juga warga Keboinharjo, Khasanudin menyatakan dukungan penuh. Menuutnya surat edaran yang dikeluarkan Pemdes merupakan bentuk tanggung jawab nyata dalam melindungi warganya dari ancaman banjir.
“Keselamatan dan kepentingan umum harus diutamakan. Kalau tanggul rusak karena dilanggar fungsinya, yang rugi bukan satu dua orang, tapi ribuan jiwa bisa terdampak,” tegas Khasanudin.
Baca Juga: Banjir Rob Sayung Tak Terkendali, Pakar Undip: Solusinya Hanya Tanggul Laut
Khasanudin menilai edaran tersebut tidak hanya tepat, tapi juga harus menjadi contoh bagi desa-desa lain yang dilintasi sungai besar.
Ia mendorong agar pemerintah daerah dan dinas terkait turut memperkuat pengawasan di lapangan.
“Langkah seperti ini tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak. Saya pribadi siap mendorong penganggaran atau regulasi di tingkat kabupaten agar pemeliharaan tanggul bisa ditangani lebih serius,” ujarnya.
Kepala Desa Kebonharjo, Edi Lukman sendiri menjelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi jebolnya tanggul yang berfungsi vital menahan debit air Kali Bodri saat musim hujan.
Ia berharap masyarakat tidak memaksakan kepentingan pribadi di atas kepentingan keselamatan bersama.