KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Aksi warga memasang portal di jalan yang dilalui kendaraan proyek milik PT Cipta Griya Bersama salah satu pengembang perumahan berbuntut laporan ke polisi.
Warga dilaporkan pengembang ke polisi karena aksi penutupan akses jalan menuju lokasi proyek perumahan.
Aksi itu dilakukan sejak 5 Juli 2025 sebagai bentuk protes warga yang merasa tidak dilibatkan dan kurang mendapatkan informasi mengenai proyek tersebut.
“Saya kaget dan takut karena mendapat surat somasi dan panggilan dari kepolisian. Ada tiga orang yang dipanggil, dan di dalamnya disebutkan ancaman pidana lima tahun atau denda Rp1,5 miliar. Padahal kami hanya ingin komunikasi, bukan mengganggu,” ujar Rivai Budiono, salah satu warga Tampingan Boja.
Rivai menegaskan bahwa penutupan akses bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya warga agar pihak pemerintah desa dan pengembang membuka ruang dialog secara terbuka. “Yang kami minta hanya sosialisasi yang transparan. Kalau memang ada kejelasan dari pengembang, kami siap buka portal,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, warga merasa langkah hukum yang diambil terhadap mereka cenderung represif dan tidak adil. Oleh sebab itu, mereka meminta perlindungan langsung dari Bupati Kendal.
Puluhan warga Dusun Pandansari, Desa Tampingan, Kecamatan Boja mendatangi Kantor Bupati Kendal. Didampingi dua kuasa hukum, warga menyampaikan keresahan mereka secara langsung kepada Bupati Kendal.
Kuasa hukum warga, Hernanda Setyo Hariwibowo yang hadir bersama rekannya, Muhtar Hadiwibowo menyebut warga merasa dikriminalisasi hanya karena menyuarakan aspirasi.
Ia mengatakan bahwa pemanggilan oleh Polres Kendal tertanggal 18 Juli 2025 itu tidak dihadiri oleh warga, dan kemungkinan akan ada panggilan kedua dalam waktu dekat.
“Warga tidak anti investasi, tapi mereka juga berhak tahu dan dilibatkan. Karena di tingkat desa tidak kunjung ada solusi, kami memilih menyampaikan langsung kepada Bupati agar difasilitasi mediasi yang sehat dan terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebut, langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi konflik horizontal antara warga dan pihak pengembang. “Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang terbuka, bisa memicu ketegangan. Karenanya kami minta pemerintah turun tangan,” tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses penyelesaian masalah. Namun, ia menegaskan perlunya koordinasi internal lebih dulu dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.