SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menindak dugaan penyelewengan dalam proses penjualan rumah subsidi di Perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus penjualan perumahan itu terkuak usai kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.
Menteri Maruarar yang dikenal rutin mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: BTN dan Qatar Kolaborasi Bangun Perumahan Rakyat Senilai USD2 Miliar
Selain kondisi kontur wilayah perumahan yang dinilai curam dan berada di tepi lereng, menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni.
Dari dialog tersebut, diketahui bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah mereka, meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara lima hingga enam tahun lalu.
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, mengungkapkan dari temuan itu, pihaknya pun melakukan investigasi.
Hasilnya, ditemukan rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.
Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Guru, BTN Luncurkan Program Perumahan Khusus di Masa Sulit
“Seharusnya rumah subsidi dijual dengan DP, disertai bantuan uang muka dari pemerintah dan cicilan ringan sekitar satu jutaan per bulan untuk tenor 15 sampai 20 tahun. Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai atau kredit keras, yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat 2 Mei 2025.
Kemudian Azis menambahkan, uang pelunasan yang dibayarkan warga kepada pengembang tidak disetorkan ke bank penyalur yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembiayaan subsidi.
Alhasil, karena tidak disalurkan, bank tidak dapat menerbitkan sertifikat karena proses legalitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. Karena itu, kami meminta warga, sekitar 60 hingga 66 orang, untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian. Selanjutnya, kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Baca Juga: Unik, Pengembang Perumahan ini Ajak Pedagang Keliling Siapkan Hidangan Buka Puasa