Kementerian PKP Tindak Penyelewengan Penjualan Perumahan Ungaran Asri Regency, Pengembang Ditahan Polisi

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:33 WIB
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Azis Andriansyah saat mengungkap penindakan perumahan di Ungaran.  (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa )
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Azis Andriansyah saat mengungkap penindakan perumahan di Ungaran. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa )

Adapun saat ini, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, khususnya di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Setelah petugas melalukan serangkaian penyidikan, petugas akhirnya menetapkan satu tersangka yakni mantan direktur perusahaan pengembangan perumahan tersebut periode 2018-2020.

"Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang ditetapkan tersangka adalah mantan direktur perode 2018-2020, ini yang kita duga telah melakukan pelanggaran hukum dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh para penyidik di Ditreskrimsus," pungkasnya.

Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.

Tersangka yakni berinisial BN merupakan mantan Direktur PT ACK, pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut pada periode 2018 hingga 2020.

Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang menemukan indikasi penjualan rumah subsidi secara ilegal.

Dalam kasus itu, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.

“Hari ini, Jumat 2 Mei 2025, kami menetapkan BN sebagai tersangka. Ia kami jerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan tersangka BN telah diperiksa dan tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

"Ini sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X