regional

Bupati Harap Pembahasan APBD Perubahan 2025 Tepat Waktu

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:48 WIB
Bupati Kendal menyerahkan Nota Keuangan Perubahan Anggaran tahun 2025 kepada DPRD Kendal dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Senin 11 Agustus 2025. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 tetap berbasis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja.
 
Selain itu dapat diukur capaian targetnya, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, prinsip efisien dan efektif guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.
 
"Mengingat keterbatasan waktu, saya berharap dengan penuh kearifan agar dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kendal," kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran tahun 2025 kepada DPRD Kendal dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Senin 11 Agustus 2025.
 
Bupati Kendal menyampaikan, bahwa substansi ringkasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 rinciannya adalah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,599 triliyun  setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.612 trilyun.
 
Baca Juga: DPRD Jateng Sepakati APBD Perubahan 2025, Dorong Pemprov Alokasikan Anggaran Strategis
 
Sementara belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.709 trilyun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.644 trilyun. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp110 miliar, menjadi sebesar Rp32 miliyar.
 
Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti selaku pimpinan sidang menyampaikan, bahwa KUPA – PPAS APBD Perubahan tahun 2025 telah disepakati bersama antara bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
 
"Selanjutnya Bupati Kendal telah menyusun nota keuangan APBD Perubahan tahun 2025 berupa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025," ungkapnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB