regional

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Kos Tegal Terungkap, Berawal dari Jasa Open BO

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:22 WIB
TS pelaku pembunuhan perempuan muda di kos Mintaragen, Kota Tegal. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Motif pembunuhan perempuan muda berinisial S (25) di sebuah kos wilayah Mintaragen, Kota Tegal, akhirnya terungkap.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi menjelaskan kronologi pelaku berinisial TS (32) tega menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan.

Awalnya, pelaku memesan jasa BO melalui aplikasi hingga akhirnya mendatangi kos korban.

"Sekira pukul 16.30 WIB pelaku datang ke kos korban dan masuk ke dalam kamar. Selang beberapa menit, korban kemudian pamit ke kamar mandi untuk bersih-bersih," ujar AKP Eko saat jumpa pers di Mapolres Tegal, Kamis 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos Tegal Suami Sendiri? Ini Dugaan Motifnya

Setelah kembali dari kamar mandi, korban mengucapkan perkataan yang membuat pelaku marah.

"Saat itu, korban mengatakan baru satu kali kok tidak memuaskan. Pelaku langsung marah dan akhirnya melakukan penganiayaan," sambungnya.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian menusuk korban berulang kali.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berteriak dan mengetuk pintu kamar temannya, lalu berlari keluar kos. Namun, begitu sampai di depan kos, korban tergeletak karena kehabisan darah.

"Sementara pelaku, usai menganiaya korban langsung ketakutan dan tak berani keluar. Sebab, sudah banyak warga yang berada di luar kos," lanjutnya.

Baca Juga: Geger, Perempuan di Tegal Ditemukan Tewas di Kos dengan Tubuh Penuh Darah

Hasil pemeriksaan polisi menemukan luka tusuk pada tubuh korban sebanyak tujuh kali.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Junto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun," tutur AKP Eko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB