regional

Sopir Bank Jateng Diringkus Polisi Usai Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Sudah Digunakan DP Rumah dan Beli Mobil

Selasa, 9 September 2025 | 15:23 WIB
Polisi meringkus sopir pengiriman uang Bank Jateng Cabang Wonogiri. Pelaku membawa uang Rp10 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri bernama Anggun Tyasbodhi usai membawa kabur uang sebesar Rp10 miliar.

Anggun ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Panggang, Gunungkidul, Senin 8 September 2025 usai buron selama 8 hari.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menyampaikan pencurian uang itu berma ketika pelaku bersama petugas bank dan pengawal hendak mengambil uang sebesar Rp 11 miliar di Bank Indonesia dan kantor Bank Jateng cabang Solo. Mereka berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza.

"Lalu pelaku dan petugas ambil di Bank Indonesia Solo sebesar Rp 6 miliar dan di Bank Jateng Solo mengambil Rp 4 miliar. Uang Rp 10 miliar itu disatukan," ujar Sigit saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa 9 September 2025.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp30,48 Triliun

Sigit kemudian menambahkan, petugas tidak memberangkatkan mobil karena uang masih kurang Rp1 miliar.

Di tengah momen menunggu uang itu, pengawal ke kamar mandi meninggalkan pelaku bersama uang Rp10 miliar.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil. Saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Lalu kabur bawa uang Rp 10 miliar," jelas dia.

Usai dibawa kabur, pihak bank melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Seminggu kemudian Anggun ditangkap bersama rekannya yang berinisial DS.

Baca Juga: Bank Jateng Raih Penghargaan Strategic Profitability dan Micro Finance Transformation di Prominent Awards 2025

"Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggung," lanjut Sigit.

Polisi juga mengamankan sisa uang sebesar Rp9,6 miliar hasil kejahatan pelaku. Pelaku diketahui sudah membeli mobil, motor, ponsel dan membayar DP rumah dari uang tersebut.

"Sudah dipakai Rp 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah," ujar Sigit.

Atas kejahatannya, sopir Bank Jateng itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dijerat Pasal 480 tentang penadahan dan atau 221 tindak pidana penghalang-halangan proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB