KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Dua orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 4 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam perselingkuhan.
Keduanya adalah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial YPK dan seorang guru olahraga berinisial HT.
Dugaan perselingkuhan ini viral setelah warga melakukan penggerebekan di rumah milik YPK di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, pada Sabtu 6 september 2025 lalu. Insiden ini langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kepala SMPN 4 Cepiring Kendal, Sutrisno, mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga terlibat adalah pengajar di sekolahnya.
"Iya, tadi malam sudah kami konfirmasi dan sudah kami panggil dua guru itu. Tapi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami belum, baru sebatas konfirmasi," ujarnya.
Sutrisno, menegaskan bahwa pihak sekolah masih dalam tahap awal klarifikasi untuk memastikan kebenaran atas dugaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, mengonfirmasi status kepegawaian kedua oknum guru. Ia menyatakan bahwa YPK dan HT diangkat sebagai PPPK pada tahun 2022.
Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Dua Guru SMP di Kendal Diduga Berselingkuh, Suami Sudah Pasrah
"Nggih, keduanya merupakan PPPK, sesuai data itu sejak tahun 2022," kata Basir.
Namun, Basir menegaskan bahwa pihak BKPP tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang bersifat non-administratif seperti dugaan perselingkuhan ini.
Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi harus dimulai oleh atasan langsung mereka, dalam hal ini adalah pihak sekolah.
"Sesuai regulasinya, keduanya harus diperiksa terlebih dahulu oleh atasan langsungnya. Dalam hal seandainya terbukti, maka atasan langsungnya harus menjatuhkan hukuman disiplin," tegas Basir.
Meski begitu, BKPP tidak akan melepas tangan. Basir menyatakan komitmen instansinya untuk memantau perkembangan penyelesaian kasus ini. "BKPP akan selalu memantau progress penyelesaiannya," ujarnya.