regional

Nekad Melintas,  Pengayuh Sepeda Tertabrak KA Tawang Jaya Premium

Selasa, 23 September 2025 | 09:44 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi korban tertemper KA di Perlintasa KA Desa Payung Weleri Selasa 23 september 2025. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Diduga kurang hati-hati saat melintas di perlintasan Kereta Api (KA) Desa Payung Weleri, seorang pengayuh sepeda tertabrak KA Tawang Jaya Premium Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban tewas seketika dengan kondisi mengenaskan, setelah tubuhnya terseret hingga 20 meter. Korban diketahui bernama Mukri warga Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan KA 180 Tawang Jaya Premium melaju dari arah barat. “Korban yang mengayuh sepeda nekad menyeberang perlintasan padahal posisi kereta api sudah dekat,” katanya.

Akibatnya korban tertabrak KA dan tubuhnya terseret 20 meter bersama sepeda kayuhnya.

Petugas yang tiba dilokasi kejadian melakukan oleh TKP dan mengevakuasi korban yang tubuhnya hancur.

Sementara itu Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA 180 Tawang Jaya Premium tertemper orang di jalur KA KM 40+8/9 Jalur Hulu Petak Jalan Krengseng-Weleri.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat," kata Franoto dihubungi Selasa 23 September 2025.

Baca Juga: Kapolsek Brangsong Digerebek di Rumah Janda, Segera Jalani Sidang Kode Etik

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI senantiasa melakukan sosialisasi dan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, serta berkoordinasi dengan aparat terkait sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB