KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Selasa 30 september 2025, sebanyak 304 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) formasi tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap II.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerahkan SK tersebut didampingi Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari.
Bupati mengingatkan bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN), sekaligus abdi masyarakat merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Perbanyaklah bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kebijakan pemerintah ini, sehingga saudara-saudara dapat diangkat menjadi P3K,"tutur Bupati.
Ditambahkan, pentingnya kedisiplinan, loyalitas, dan dedikasi sebagai ASN. Ia juga berpesan agar seluruh P3K menjadikan pekerjaan sebagai ibadah, selalu taat aturan, dan menjauhi segala larangan.
Baca Juga: Nelayan Kendal Dibantu Mesin Kapal, Jaring dan Asuransi untuk Tingkatkan Produktivitas
“Jadilah ASN yang berakhlak. Jangan hanya menjadikannya sebagai slogan, tetapi sebagai budaya kerja untuk membawa kemajuan Kabupaten Kendal. ASN harus menjadi panutan masyarakat dengan menjaga nama baik pribadi maupun pemerintah,” tambahnya.
Sementara Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menuntaskan penanganan tenaga non-ASN di Kabupaten Kendal.
Penyerahan SK kali ini merupakan tahap kedua, dan selanjutnya pemerintah akan menyiapkan tahapan berikutnya.
Agus Dwi berharap, PPPK sebagai aparat sipil negara (ASN) harus meningkatkan prestasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela. Jika empat hal itu dilaksanakan, maka akan menjadi ASN yang baik.
"Saya selalu mengingatkan kepada semua ASN agar memegang prinsip PDLT, yaitu prestasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela, seperti narkoba dan judi online," katanya.