regional

Pembawa Sajam yang Videonya Viral Ditangkap, Diancam Penjara 10 Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:29 WIB
Kapolres Kendal menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat pres rilis di Aula Mapolres Kendal, Rabu 01 Oktober 2025. (edi prayitno/kontibutor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah melakukan penyelidikan dan memburu pemuda yang membawa senjata tajam dan videonya viral, Polsek Cepiring dan Polres Kendal berhasil menangkapnya.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Aimanal Fajri  warga Desa Lanji  Patebon diamankan petugas ditempat persembunyiannya di Kota Semarang. Polisi juga mengamankan senjata tajam celurit panjang dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Cepiring AKP Darwan mengatakan, sebelumnya pada hari minggu, 28 september 2025 piket fungsi unit Reskrim Polsek Cepiring menerima laporan dari masyarakat terkait  dugaan peristiwa gerombolan orang yang akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.

“Unit reskrim Polsek Cepiring dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendal melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku yang membawa sajam,” katanya saat pres rilis di Aula Mapolres Kendal Rabu 01 oktober 2025.

Dikatakan,  seorang pelaku atas nama Aimanal Fajri als Wowo diamankan di Kota Semarang. Dari keterangan terduga pelaku akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam di daerah jalan Laut Cepiring.

Baca Juga: Tawuran Dua Kelompok Remaja Terjadi di Cepiring, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap pengendara mobil menggunakan senjata tajam.

Ditegaskan, tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba bermain-main dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan pesan khusus kepada masyarakat. “Kami minta warga ikut berperan aktif melaporkan ke call center jika menemukan potensi kejahatan. Kepada orang tua, mohon proaktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang justru menghancurkan masa depan,” pungkasnya.

Polisi menjerat AF dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.

Sementara iti terduga pelaku mengatakan, dirinya diajak untuk melakukan tawuran dengan kelompok remaja. Bersama genk Teror 32 membawa senjata tajam menghampiri lokasi tawuran yang sudah ditentukan.

“Saya dalam kondisi mabuk dan diajak untuk tawuran. Setelah itu saya kabur ke Semarang karena kerja disana,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit panjang bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video di flashdisk.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB