KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Ketegangan seputar rencana tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, semakin memanas.
Setelah aksi protes dan ultimatum warga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah turun tangan dan menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.
Albardul Munir Wibowo, perwakilan LBH Ansor Jateng, menegaskan pihaknya siap menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan cacat prosedur dalam pemberian izin usaha tambang kepada CV Pratama Putra Widjaya.
“Mayoritas masyarakat Tunggulsari menolak tambang, tapi izin tetap keluar. Ini jelas bermasalah,” tegas Albadrul saat ditemui usai mendatangi Kantor Dinas ESDM Jateng, Rabu (9/7/2025).
Dalam kunjungannya, Albadrul mengaku diterima oleh staf Dinas ESDM Jateng bernama Firman, karena kepala dinas sedang menjalankan tugas di luar kota. Menurut penjelasan Firman, pihak ESDM telah beberapa kali menggelar rapat internal membahas izin tambang di Tunggulsari.
Namun, penjelasan ini dinilai tidak memuaskan. LBH Ansor menilai Dinas ESDM Jateng lamban dan tidak memiliki langkah konkret untuk merespons keresahan warga yang telah berlangsung lama.
“ESDM seolah hanya rapat, tanpa tindakan nyata. Sementara masyarakat Tunggulsari sudah lama resah,” ujar Albadrul.
Ia bahkan memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin warga akan berbondong-bondong datang ke kantor Dinas ESDM Jateng untuk menuntut keadilan.
Baca Juga: Terbongkar, Izin Galian C di Tunggulsari Diduga Terbit Tanpa Dokumen Sah
LBH Ansor Jateng juga menyiapkan sejumlah langkah eskalsi jika suara warga terus diabaikan. “Kami akan bersurat ke Presiden, ke kementerian, hingga mengupayakan rapat dengar pendapat di Senayan. Dan kami siap menggugat ke PTUN,” ancam Albadrul.
Akar persoalan ini bermula dari Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025 lalu, dimana mayoritas warga secara jelas menolak kehadiran tambang. Namun, hasil musdes yang asli diduga dimanipulasi sebelum dokumennya dikirimkan ke Dinas ESDM Jateng untuk proses perizinan.
Dugaan manipulasi ini memicu kemarahan warga, yang kemudian menggelar audiensi dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Dalam aksi tersebut, warga menuntut pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid yang dituding mengkhianati aspirasi masyarakat.