KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Penelusuran identitas anggota Bhayangkari yang diduga melakukan perselingkuhan dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung terkuak.
Wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya ternyata berprofesi guru SD di Kecamatan Cepiring dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oknum guru SD berinisial W ini akan diperiksa oleh atasan langsung serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, saat ditemui di kantornya, Senin 6 oktober 2025, menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Basir.
Ia menjelaskan, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Polda Jateng Janji Tindak Tegas Polisi Selingkuh di Kendal, Tak Toleransi Pelanggaran Etika
Menurut Basir, sanksi yang bisa dijatuhkan terbagi menjadi tiga tingkatan, di antaranya ringan, sedang, hingga berat, tergantung dari bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” ujarnya menegaskan.
Terkait dugaan perselingkuhan guru SD tersebut, BKPP Kendal masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.
“Yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami,” tandasnya.