nasional

Menaker Bocorkan Jadwal Pengumuman UMP 2026, Jadi Naik 8,5 Persen?

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:52 WIB
Besaran kenaikan UMP 2026 masih dibahas oleh Menaker. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal terkait waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Ia memastikan pemerintah akan mengumumkan besaran UMP tahun depan pada bulan November 2025, sesuai jadwal yang biasa dilakukan setiap tahun.

Yassierli menegaskan, dalam penetapan UMP kali ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk mengakomodasi seluruh poin-poin Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kebijakan pengupahan nasional.

Baca Juga: Besaran UMP Jateng 2026 Jika Naik 10,5 Persen Sesuai Permintaan Buruh, Tembus Rp2,4 Juta?

"Ya benar, (Seluruh poinnya Putusan MK diakomodasi) arus itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 18 Oktober 2025.

Menurutnya, saat ini proses pembahasan besaran UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam agar penetapan upah mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

"UMP 2026 memang ini proses sedang berproses sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa," sambungnya.

Baca Juga: Prediksi UMK Kota Semarang 2026 Naik Segini, Ini Daftar Lengkap UMK Enam Tahun Terakhir

Menaker menambahkan, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan UMP yang akan diumumkan resmi pada November.

"Jadi, mohon ditunggu aja, mohon ditunggu dan kita sekarang masih di bulan Oktober kita target yang sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan tapi tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari pak presiden dan seterusnya," lanjutnya.

Sementara itu, terkait usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, Yassierli menyebut aspirasi tersebut telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Tidak hanya dari kalangan buruh, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah juga akan menampung masukan dari berbagai sektor lain, termasuk pelaku usaha dan akademisi.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Jateng dalam 6 Tahun Terakhir, Cuma Naik Tipis

Halaman:

Tags

Terkini