regional

Tabrak Pengayuh Sepeda, Satlantas Polres Kendal Selesikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:48 WIB
Kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan menyelesaikan kasus di unit laka Satlantas Polres Kendal. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor dan pengayuh sepeda di Kabupaten Kendal diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Satlantas Polres Kendal Kamis 11 Desember 2025 menghasilkan  kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang terlubat kecelakaan.

Kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor bernomor polisi T 2787 ME, Sukanto warga Sukorejo melaju dari arah utara menuju ke arah selatan atau dari Weleri ke Sukorejo.

Sesampainya di lokasi kejadian di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal di depannya melaju sepeda kayuh yang berpindah lajur dari kiri ke kanan.

Karena jarak sudah dekat pengendara motor tidak bisa menguasai laju dan  menabrak sepeda kayuh dari samping kanan belakang hingga terjatuh.

Pengayuh sepeda Jumar warga Weleri mengalami luka ringan dan dilarikan ke RSI Muhammadiyah Weleri Kendal.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Ipda M Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria restorative justice karena tidak menimbulkan korban jiwa, pelaku kooperatif, serta adanya kesediaan kedua pihak untuk berdamai.

“Pendekatan ini kami lakukan untuk memberi ruang penyelesaian humanis. Pelaku bertanggung jawab penuh membiayai perawatan korban dan meminta maaf secara langsung,” katanya.

Baca Juga: Sopir Tewas Terseret 10 Meter dalam Kecelakaan Dua Truk Trailer di Tugu Semarang

Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang unit laka Polres Kendal, pengendara sepeda motor menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji lebih berhati-hati berkendara.

“Keluarga korban menerima permintaan maaf tersebut setelah dilakukan ganti rugi biaya pengobatan dan pemberian santunan,” imbuhnya.

Dikatakan penghentian perkara melalui restorative justice tidak mengurangi aspek edukasi bagi pelaku.

“Kami tetap memberikan pembinaan dan mewajibkan pelaku mengikuti pelatihan keselamatan berkendara yang bekerja sama dengan forum lalu lintas daerah,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB