Tabrak Pengayuh Sepeda, Satlantas Polres Kendal Selesikan Lewat Restorative Justice

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:48 WIB
Kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan menyelesaikan kasus di unit laka Satlantas Polres Kendal.  (dokumen)
Kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan menyelesaikan kasus di unit laka Satlantas Polres Kendal. (dokumen)

Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum dihentikan dan kedua pihak sepakat menjaga hubungan baik. Polisi berharap mekanisme restorative justice dapat menjadi solusi dalam penyelesaian kecelakaan ringan, selama tidak ada unsur kelalaian berat atau korban jiwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X