KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Operasional kendaraan angkutan barang akan dilakukan pembatasan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Andriantoro menerangkan pembatasan diberlakukan baik di ruas jalan tol maupun non-tol wilayah Jawa Tengah, termasuk yang melintas di Kabupaten Kendal.
"Pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang ini pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB," katanya dihubungi Jumat 19 desember 2025.
Dikatakan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama arus mudik dan balik Natal serta Tahun Baru, sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas.
"Fokus kami adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di jalur-jalur utama yang rawan kepadatan," ujarnya.
Namun demikian, Ipda Heru menambahkan bahwa tidak semua kendaraan barang dikenai pembatasan.
Baca Juga: Pagi-pagi Kebakaran Ruko di Jalan Agus Salim Semarang, Diduga Milik KAI
Sejumlah angkutan mendapat pengecualian, di antaranya pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang pokok, hantaran uang, serta kebutuhan penanganan bencana alam.
"Angkutan barang strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Satlantas Polres Kendal juga mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi jadwal pembatasan serta mempersiapkan perjalanan dengan baik.
"Kami berharap seluruh pengguna jalan bisa saling memahami dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama libur Nataru," pungkasnya