AYOSEMARANG.COM -- Ada rambu-rambu untuk menjalankan ibadah puasa setelah Nisfu Syaban.
Puasa Nisfu Syaban dikatakan sunnah jika mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, yakni setengah awal bulan pertama.
Namun harus berhati-hati ketika menjalankan ibadah puasa setelah Nisfu Syaban, bisa jadi hal ini menjadi haram.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Hari Kedua, Takjil dan Hidangan Utama Sangat Menggugah Selera
Bahkan menurut sebagian besar ulama salafiyah, dilarang puasa Syaban mulai tanggal 16 hingga akhir bulan Syaban.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah SAW bersabda: ketika Sya'ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa," hadis riwayat lima imam.
Namun larangan yang dimaksud di sini, bagi mereka umat muslim yang berpuasa sunnah Syaban tanpa sebab dan diawali pada tanggal 16 Syaban.
Dikatakan umat muslim tetap bisa berpuasa setelah Nisfu Syaban dengan beberapa ketentuan.
Dikutip dari kanal YouTube Channel Ngaji, pada Rabu 8 Maret 2023, setelah memasuki pertengahan kedua bulan Syaban yakni mulai tanggal 16, umat muslim dilarang berpuasa kecuali untuk 3 hal.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab At Taqrirotus Sadidah juz 1 halaman 437.
Ada sebuah pertanyaan: Kapan seseorang boleh puasa pada separuh kedua di bulan Syaban?
Dibolehkan umat Islam untuk menjalankan puasa pada tiga keadaan yaitu:
1. Ketika puasanya merupakan puasa wajib