nasional

Bawaslu Disebut 'Tak Adil' usai Putuskan Kader PDIP yang Bagikan Amplop Berlogo Partai di Masjid Tak Bersalah

Jumat, 7 April 2023 | 17:00 WIB
Penampakan amplop berlogo partai PDIP dalam bagi-bagi zakat mal (amplop) di sebuah masjid di Sumenep. (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran apapun dari kegiatan kader partai bagi-bagi amplop di masjid.

Untuk diketahui, sebelumnya kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sumenep, Jawa Timur kedaptan membagi-bagikan amplop berisi uang ke jamaah masjid.

Amplop yang dibagikan berlogo partai dan ada foto anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah.

Baca Juga: Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Kegiatan tersebut diabadikan dalam sebuah foto yang kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Warganet memberikan tanggapan keras terhadap unggahan tersebut hingga akhirnya Bawaslu turun tangan.

Namun kini Bawaslu menilai tidak ada yang salah dengan kegiatan "bagi-bagi" uang ini.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bagi-bagi uang itu tidak melanggar aturan Pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti.

Pernyataan yang meluncur dari mulut Ketua Bawaslu itu pun diunggah kembali di Twitter @partaisocmed.

Baca Juga: Bawaslu Kendal Siap Awasi Penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian saat Pemilu 2024

Pemilik akun Twitter ini mengunggah berita soal pendapat Bawaslu tersebut.

"Sebuah izin resmi dari Bawaslu untuk boleh membagi bagikan uang dengan logo partai dan foto orang, selama belum terdaftar resmi sebagai caleg," tulis akun tersebut.

Hal ini membuat banyak warganet mengecam pernyataan Bawaslu. Banyak warganet yang menganggap Bawaslu tidak adil dalam mengusut suatu kasus dan cenderung berpihak ke suatu kelompok.

"Giliran orang sholat di masjid disemprit sama Bawaslu. Padahal baru bacapres, belum daftar KPU lagi. Ini gimana sih kok gak adil banget?" tanya warganet.

Halaman:

Tags

Terkini