KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Dengan demikian dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.
Untuk mencapai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa 4 April 2023. Pencanangan yang dilanjutkan penandatangan Pakta Integritas ini diikuti oleh kelima komisioner KPU Kabupaten Kendal.
Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas dilaksanakan dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Baca Juga: PAC Ansor Kaliwungu Berbagi 5.000 Paket Takjil, Habis dalam 15 Menit
“Tahapan pembangunan zona integritas ini sudah dilaksanakan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan, dan baru sekarang deklarasinya,” katanya.
Ada tiga poin penting dalam zona integritas ini, yaitu bebas korupsi, birokrasi bersih dan birokrasi melayani.
"Jadi ada 3 poin, terkait bebas korupsi birokrasi bersih dan birokrasi melayani. Bersih bukan hanya kantornya saja yang bersih, jadi dalam hal kita bekerja juga harus bersih. Terkait juga dengan aturan aturan harus sesuai dengan kita sebagai penyelenggara Pemilu," jelas Ketua KPU Kendal.
Ia berharap, dengan pencanangan zona integritas ini lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa KPU Kendal siap bekerja.
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Arus Mudik dan Balik 2023 Naik 5 Persen
“KPU Kendal sebagai lembaga publik yang melaksanakan Pemilu harus dibudayakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih dan melayani,” ujar Hevy.