AYOSEMARANG.COM - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasang baliho berbahasa Rusia di Bali.
Baliho berisikan imbauan dan peringatan tersebut terpasang di jalanan Bali, dari Kuta hingga Buleleng.
Baliho tersebut berukuran cukup besar dan berisi foto Kepala Kanwil Kemenkumham.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Lampung Viral, Netizen Salfok Kerudung Menjulang: Bisa buat Parkir Ayla
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan konfirmasi mengenai baliho tersebut.
Anggiat membenarkan bahwa baliho tersebut dipasang oleh pihaknya.
Baliho yang dipasang di tempat-tempat strategis itu bukan hanya berbahasa Rusia tetapi juga India, lanjut Anggiat.
Melalui baliho tersebut dia menerangkan ada tiga poin yang ingin disampaikan secara jelas kepada turis asing yang datang ke Bali.
Baliho tersebut utamanya memang berisikan imbauan bagi turis asing agar mematuhi hukum di Indonesia dan mengingatkan akan sanksi deportasi bagi pelanggar.
“Yang saya sampaikan itu, satu, supaya menyambut kedatangan turis asing ke Bali. Kedua, mengingatkan sebagai wisatawan tidak boleh bekerja dan menghormati hukum di Indonesia. Ketiga, jika melanggar hukum ya anda akan dideportasi. Tiga itu saja,” kata Anggiat sebagaimana dikutip Suarabali.id.
Anggiat memang berniat menyasar turis yang berbahasa Rusia dan India secara spesifik agar menyerap imbauan tersebut dengan benar.
Baca Juga: Tak Main-Main, Mahfud MD dan Hotman Paris Siap Beking Bima TikToker Viral yang Kritik Soal Lampung
Bahasa Rusia dipilih Anggiat karena banyaknya kasus kenakalan turis Rusia dan negara Eropa Timur lainnya di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Ditambah juga dengan banyak orang Rusia yang tidak paham Bahasa Inggris.