AYOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN akan segera mencairkan gaji ke-13.
TASPEN akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiuna PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023.
Salah satu isi PMK No. 39 Tahun 2023 yakni mengatur teknis pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS oleh TASPEN.
Baca Juga: Mau Kredit All New Toyota Yaris 2023? Segini DP dan Cicilan Setiap Bulannya
Berdasarkan aturan tersebut, TASPEN akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.
Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.
Kendati demikian, peserta pensiun wajib melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN.
Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.
Sementara itu Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
"Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023," kata Mardiyani Pasaribu.
"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," terangnya.