BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan untuk penanganan rob dan abrasi, bertambah.
Sebelumnya, proyek tersebut diblokir seorang warga Kota Pekalongan bernama Haji Subechan lantaran lahan miliknya seluas 17.300 meter persegi yang terkena dampak tidak mendapatkan ganti rugi.
Hal yang serupa juga dialami seorang pengusaha batu bara bernama Haji Thalib. Ia mengaku menjadi korban dengan modus yang sama.
Haji Thalib merasa tidak pernah dilibatkan maupun diundang pada saat rapat-rapat awal hingga proyek dikerjakan, begitu juga dengan pemilik tanah yang lain maupun ahli warisnya, tidak pernah diberikan surat pemberitahuan.
"Saya tidak pernah merasa menghibahkan tanah untuk proyek tersebut, tapi mendapatkan surat pernyataan berisi persetujuan hibah tanah," ungkapnya, Minggu 14 Mei 2023.
Haji Thalib mengingatkan agar pemerintah tidak mencari kesempatan dalam kesempitan, dengan berdalih daripada tanahnya terendam laut lebih baik dihibahkan untuk proyek pembangunan tanggul.
"Saya sebenarnya sempat emosi ada oknum menggunakan bahasa seperti itu yang artinya tidak ada ganti rugi. Saya ingatkan, silakan dibangun tapi pikirkan juga nasib pemilik tanah, kasihan yang kaplingnya kecil-kecil," ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan tentang proyek bernilai Rp1,24 triliun tersebut, namun tidak direncanakan secara matang dengan bukti tidak mengutamakan pembebasan lahan yang semuannya ada pemiliknya, ada sertifikat hak milik.
Dalam rapat yang menghibahkan lahan itu siapa, dugaan hasil rapat juga sudah direkayasa karena tidak ada pemilik tanah maupun ahli waris yang datang, semuanya diwakili tanpa sepengetahuan yang berhak.
"Saya tahu siapa-siapa oknum yang bermain dan perlu diketahui, saya memiliki 6 sertifikat dari 6 kapling dengan luas tanah 1.800 meter persegi dan semuanya dibeli pakai uang bukan dari hibah," katanya menegaskan.***