BATANG, AYOSEMARANG.COM- Buntut pemasangan portal dan spanduk oleh salah satu warga untuk memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger, senilai Rp 200 miliar di kawasan Pantai Slamaran Kota Pekalongan pada Minggu (30/4).
Akirnya mendapat tanggapan dari kementrian PUPR, dalam hal ini, BBWS Pemali Juwana yang pada hari Kamis (4/5) menggelar rapat dengan menghadirkan pemilik lahan, dan jajaran dan instansi terkait.
Pelaksanaan teknik BBWS Pemali Juwana, Agus Priyanto menyatakan siap mengakomodir permintaan pemilik lahan yakni Haji Subhan untuk mendapatkan diganti rugi lahan yang yang terkena proyek.
Baca Juga: Ratusan Balon Udara dan Petasan Warga Berhasil Diamankan Polres Pekalongan Kota
Namun tidak bisa serta merta karena ada prosesnyaprosesnya dan butih waktu.
"Kami mengakomodir permintaan pemilik lahan yakni Pak Subhan untuk diganti rugi. Tapi pembayaran ganti rugi itu butuh waktu dan tidak cukup sehari dua hari, proses prosedur nya panjang ada pengukuran BPN, penilaian harga dari appraisal, sosialisai, nego harga dan segala macam. Itu semua harus dilalui, termasuk kita minta legal opinon dari kejaksaan sebagai pegangan kita bahwa tanah itu layak di bayar, ,"Kata Agus Priyanto, Jumat 5 Mei 2023.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan negosiasi terkait dengan penutupan lahan untuk akses kendaraan proyek.
Dalam negosiasi tersebut ada kesepakatan meskipun aksesnya lahan proyek ditutup tapi masih ada akses lain, sehingga proyek masih tetap berjalan.
Baca Juga: Ratusan Balon Udara dan Petasan Warga Berhasil Diamankan Polres Pekalongan Kota
"Kemarin sudah ada kesepakatan, silahkan aksesnya ditutup kita masih tetap bisa bekerja dan proses pembayaran ganti rugi tanah tetap berjalan," Katanya.
Agus Priyanto juga memastikan bahwa pemerintah akan membayar ganti rugi tanah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir yang berlebihan.
"Pemerintah tidak akan merugikan warganya dan tidak akan membodohi warganya," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa awalnya pembangunan proyek tersebut sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan bahwa tanahnya bisa dikerjakan tanpa ganti rugi.
Baca Juga: Belum Dapat Ganti Rugi, Akses Proyek Tanggul Laut Raksasa Kota Pekalongan Diblokir