Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba Jenis Sabu, Total Berat 13,12 Gram

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 15:26 WIB
Kapolres Batang saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa 4 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang
Kapolres Batang saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa 4 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Kurang dari 20 hari Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedaran sabu - sabu total keseluruhan beratnya 13,12 gram dengan lima tersangka.

"Operasi kita lakukan mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Maret 2023 berhasil melakukan pengungkapan kasus.

Semuanya jenis sabu dengan berat bervariatif, cuman yang bobotnya agak lumayan ini yang 8,51 gram dengan tersangka SP, TKP-nya di belakang Hotel Horison," kata kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: BPOM Semarang Temukan 6 Makanan di Pasar Tradisional Batang Mengandung Zat Berbahaya

Ia menyebut, pengungkapan kasus itu bagian dari operasi bersinar candi yang dilaksanakan mulai tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023.

Lima tersangka itu berasal dari empat kasus.

Jumlah pengungkapan empat kasus itu melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng. Pihak Polda Jateng hanya menargetkan tiga target operasi.

"Seluruh tersangka statusnya pengedar dan hasil tes urinnya positif.

Baca Juga: Tak Ingin Kejadian Tahun Lalu Menimpa Pekerja, DPC SPN Batang Buka Posko Aduan THR

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun," tuturnya.

Seorang tersangka SP mengakui sebagai pengedar.

Ia bertugas mengirim paket sabu ke alamat yang ditentukan oleh bandar.

Ia mendapat bayaran dengan skema per tempelan paket sabut Rp 50 ribu.

Baca Juga: Alami Penurunan Omzet di Bulan Ramadhan, Pengusaha Katering di Batang Bagi Malah Bagikan 1.000 Nasi Kotak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X