nasional

Hore! Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2023, Apakah Besok? Ini Penjelasan Tri Budhianto

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:43 WIB
Hore! Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2023, Apakah Besok? Ini Penjelasan Tri Budhianto. (pixabay.com)

AYOSEMARANG.COM -- Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN semakin dinantikan, akankah pencairan dimulai besok? berikut penjelasannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Gaji ke-13 ini akan mengikuti aturan yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).

Baca Juga: Pembayaran Gaji Anggota Yayasan Satya Praja Pemalang Dipercayakan ke Bank Jateng

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dengan komponennya yang sama dengan THR tahun ini.

Teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Besaran THR sebelumnya telah diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Menteri Sri Mulyani juga menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak hanya PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PASTI CAIR Awal Juni 2023, ASN Kantongi Hingga Rp 4 Jutaan, Ini Detailnya

Adapun pembagian komponen gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Masyarakat dapat menantikan pencairan gaji ke-13 ini pada bulan Juni 2023. Pemerintah berharap dengan adanya pencairan ini dapat memberikan dukungan bagi ASN dan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra dan putrinya.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto dalam hal ini telah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

" Untuk pembayaran gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), dikarenakan tanggal 1 hingga 4 Juni libur, sehingga baru dapat diproses mulai tanggal 5, tedsebut" ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan PNS Akan Dimulai Dalam Hitungan Hari

Halaman:

Tags

Terkini