AYOSEMARANG.COM - Memasuki proses penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk tahun ajaran 2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah memperkenalkan persyaratan baru yang menarik perhatian, yaitu Pakta Integritas.
Pakta Integritas ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus diajukan oleh CPDB saat mengajukan akun untuk pendaftaran PPDB Jateng.
Dalam PPDB Jateng 2023, jadwal pengajuan akun telah dimulai pada hari ini, 15 Juni, dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang.
Selama periode tersebut, CPDB diharuskan menyerahkan Pakta Integritas sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan akun.
Baca Juga: Begini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK, Batas 23 Juni 2023
Namun, apa sebenarnya Pakta Integritas dalam konteks PPDB?
Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran yang harus disampaikan oleh setiap CPDB.
Dengan mengajukan Pakta Integritas, CPDB secara resmi menyatakan kebenaran data yang diajukan dalam proses pendaftaran.
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, Pakta Integritas harus dilengkapi dengan materai.
Baca Juga: Indonesia Vs Palestina Berakhir Imbang Tanpa Gol, Peringkat Berapa Timnas Garuda Sekarang?
Dalam PPDB Jateng 2023, setiap Pakta Integritas harus memuat materai sebesar Rp10.000 di kolom tandatangan.
Dokumen ini akan dibuat oleh orang tua atau siswa CPDB yang akan mengikuti proses pendaftaran. Penyajiannya bisa berupa tulisan tangan atau dokumen ketik sesuai dengan kebiasaan masing-masing.
Pakta Integritas menjadi langkah penting dalam memastikan kebenaran data yang diajukan oleh CPDB.
Melalui pernyataan ini, diharapkan setiap CPDB akan berkomitmen untuk jujur dan bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan selama proses pendaftaran.