SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora mengungkapkan jika tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah bekas kepala desa di Magelang.
Tersangka kasus OTTP yang ditangkap Polda Jateng itu bernama Sudarman (57) dari Magelang.
Sudarman ditangkap Polda Jateng di Bali saat melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca Juga: Orang Magelang Ditangkap Polda Jateng Kasus Perdagangan Orang, Penyedia Pesanan dari Malaysia
Begitu ditangkap Sudarman dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin 19 Juni 2023.
"Sudarman sudah melakukan perdagangan ini sejak tahun 2018," katanya.
Saat diturunkan dari mobil saat ditangkap, tangan Sudarman tampak diborgol oleh petugas.
Johanson membeberkan menyampaikan jika tersangka ditangkap di terminal.
Baca Juga: Minta Tolong Damkar Semarang, Pria dari Mranggen Kemaluannya Terjepit Cincin
Tersangka bisa ditangkap setelah Satgas TPPO mendapat laporan dan diketahui sedang menuju ke Bali.
"Angota kami berangkat ke Bali, Satgas dari TPPO kemudian di Bali kita tracing dan tersangka sedang berada di terminal mau melarikan diri lagi ke Jakarta. Tadi sepintas dari pengakuan diminta melarikan diri ke Bali. 2 sampai 3 bulan kalau situasi sudah tenang diminta balik lagi," katanya.
Lebih lanjut Johanson menuturkan jika peran dari Sudarman adalah merekrut Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Magelang.
Setelah mendapatkan orang, Sudarman lalu mengirimkan para pekerja tersebut ke Malaysia.
Baca Juga: Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB SMP Kota Semarang 2023, Jadwal Lengkap, Dokumen, dan Ketentuannya