regional

2.100 Orang di Batang Bakal Terima BLT DBHCHT, Ini Orang-orang yang Berhak Menerima

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:06 WIB
Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kantor Bupati Batang, Selasa 27 Juni 2023. (Foto Muslihun/kontributor Batang.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 2.100 orang di Kabupaten Batang akan kembali mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Dari jumlah tersebut yang mendapatkan BLT dengan rincianya dari Unsur Buruh Tani Tembakau dan Petani Tembakau 1.574 orang, Unsur Buruh Pabrik Rokok 256 orang.

Lalu, dari unsur disabilitas, kurang mampu dan lanjut usia tidak potensial sebanyak 270 orang. Bantuan itu bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Disnaker Batang Terima 4 Paket Mesin Jahit Seharga Rp6 Miliar, Pj Bupati Buka 4 Program Pelatihan

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan rakyat Sekda Batang, Wilopo saat sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kantor Bupati Batang, Selasa 27 Juni 2023.

Ia menyebut BLT itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dan Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"BLT merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu dan lanjut usia tidak potensial," jelasnya.

Wilopo juga mengatakan bahwa penerima manfaat BLT telah didata oleh Tim Pelaksana BLT DBHCHT Kabupaten Batang Tahun 2023.

Baca Juga: Telur Ayam dan Daging Ayam Melambung Jelang Idul Adha

"Sejak bulan Januari 2023 Tim telah melakukan proses pendataan dan verifikasi data Calon Penerima BLT DBHCHT," jelasnya.

Dana BLT kata Wilopo, merupakan hasil dari pajak rokok dan tembakau yang dibayar oleh masyarakat dan sudah menjadi hak daerah untuk disalurkan kembali kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kami berharap agar dana ini dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB