regional

Dewan Soroti Raperda APBD Demak 2022, Uang Rp 6 miliar Tidak Jelas Asal-usulnya

Selasa, 11 Juli 2023 | 09:56 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet usai memimpin Rapat Paripurna ke 13 DPRD Demak Tahun 2023, Senin 10 Juli 2023. (zaidi)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Demak soroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Demak tahun anggaran 2022.

Salah satu yang dipertanyakan dewan adalah uang sebanyak Rp 6 miliar yang tidak jelas asal-usulnya, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) perlu dikaji kembali agar sinkron dengan Raperda APBD.

Pandangan Fraksi-Fraksi disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kabupaten Demak Massa Sidang II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Wacana Penambangan Pasir Laut Pesisir Demak, Ketua DPRD: Kepentingan Masyarakat yang Utama

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengatakan, bahwa salah satu fokus yang menjadi sorotan adalah adanya dana sekitar Rp 6 miliar yang tidak sinkron datanya.

Kata dia, adanya data uang sejumlah Rp 6 miliar yang masih belum jelas itu sudah didalami oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada ketidaksinkronan antara LKPJ dengan LKPD itu ada yang kurang sinkron terkait dengan keuangan Rp 6 miliar itu, pendapatan dari mana, kok bisa seperti itu, ceritanya bagaimana, apakah pendapatan itu transfer dari pusat ke daerah atau yang lain yang belum dilaporkan," ungkap FBS ditemui usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak Beberkan Isi Pesan Puncak Bulan Bung Karno 2023

Kedua, lanjut dia, terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini yang belum maksimal untuk bisa menghasilkan deviden, terutama Aneka Wirausaha.

"Di sana ada kas setara kas yang cukup signifikan, ada Rp 11 miliar kelihatannya dan kita melihat untuk dividen kecil, mestinya itu menjadi bahan evaluasi sehingga bagaimana PMD (penyerahan modal daerah) ini bisa berkembang dengan baik ke depan," terangnya.

FBS menegaskan, bahwa kinerja BUMD harus dievaluasi, bahkan apabila tidak memungkinkan untuk berkembang lebih baik ditutup.    

Baca Juga: Bupati Demak Minta OPD Sinergi dalam Wujudkan Simpul Jaringan Geospasial

"Harus ada evaluasi tidak bisa dibiarkan seperti itu, karena kalau kita berpikir logis saja, uang itu kita taruh deposito itu penghasilan malah lebih tinggi, kalau itu memang memungkinkan ditutup, ditutup, kalau tidak bisa berkembang mestinya tidak menggerogoti keuangan di dalam perusahaan," tukasnya. (Zaidi)

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB