Larangan menikah di bulan Muharram ini lebih ke arah kepercayaan sebagian masyarakat Jawa.
Diketahui, dalam kalender Jawa, bulan Muharram ini bersamaan dengan bulan Suro.
Sedangkan bulan Suro merupakan bulan yang dikeramatkan dalam kepercayaan Jawa.
Larangan menikah di bulan Suro ini berdasarkan kepercayaan dari nenek moyang, bahwa pernikahan tersebut akan berbuah kesialan.
Oleh karena itu, sebagian masyarakat Jawa menghindari untuk menghelat pernikahan atau hajatan lainnya selama bulan Suro, yang berbarengan dengan bulan Muharram dalam kalender Hijriah.
Itulah ulasan menikah di bulan Muharram, yang ternyata boleh-boleh saja dan tidak ada dalil soal tertimpa sial jika ditilik dari pandangan Islam.(*)