BATANG, AYOSEMARANG.COM-Untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan efektif, Pemerintah Kabupaten Batang terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia.
Untuk mendukung data informasi yang selalu terbaru, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Pemerintah Kabupaten Batang pun menerbitkan regulasi Peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022 tentang satu data Indonesia tingkat Kabupaten Batang.
Hal itu disampikan Kepala Diskominfo Batang Triossy Juniarto saat membuka kegiatan pembinaan statistik sektoral tahun 2023, di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa 25 Juli 2023.
Diskominfo Batang juga melakukan pengelolaan Data Sektoral Produsen Data Daerah (DSPDD) yang mendapat pendampingan dari Walidata Daerah (WD) dan Pembina Data Daerah (PDD) melalui kegiatan sosialisasi, Bimtek, Workshop, Visitasi dan Konsultasi.
"Tugas produsen data diantaranya, menghasilkan data sektoral sesuai dengan prinsip SDI dengan memenuhi standar, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi atau data induk,"jelas Triossy Juniarto.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Batang itu mengatakan perlu perencanaan data berupa penentuan daftar data untuk disepakati dalam Forum Satu Data Tingkat (FSDT) Kabupaten Batang.
Baca Juga: Tidak Bisa Berenang, Seorang Pemancing Meninggal Tenggelam di Sungai BKB Semarang
Data itu nantinya akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sesuai Nama Produsen Data Daerah (NPDD) dan jadwal rilis atau pemutakhiran, dengan memuat nama produsen, data daerah, dan jadwal rilis/pemutakhiran. Kemudian menyampaikan hasil kegiatan pengumpulan pemeriksaan dan pengelolaan data kepada Diskominfo Batang selaku WD.
Lalu, memperbaiki dan menyesuaikan data yang telah diperiksa walidata daerah melalui walidata pendukung daerah dan untuk data prioritas pemeriksaan dilaksanakan oleh BPS Batang selaku Pembina data daerah.
"Bersama walidata daerah mengajukan usulan pembahas akses data untuk dibahas dalam FSDT Kabupaten Batang. Maka dengan adanya kegiatan ini, perangkat daerah segera mengimplementasikan peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Indoonesia Tingkat Kabupaten Batang,” harapnya.
Hal itu kata dia, Sehingga, untuk mendukung nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang merupakan salah satu alat ukur dalam membangun perstatistikan nasional dan khususnya di Kabupaten Batang.
“Maka diharapkan dapat terwujud Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, serta terwujudnya satu data Indonesia,” tandasnya.***