Sementara itu Ketua LBH Adhyaksa Didik Pramono yang menjadi kuasa hukum dari korban membenarkan telah menerima aduan dari korban atas nama Hendro Figola pengusaha warung makan.
"Saudara Hendro ini mengadu dan meminta tolong agar kasusnya bisa diselesaikan. Kami bersama tim sedang mempelajari untuk mengambil langkah termasuk mengumpulkan bukti atau korban lain," katanya.
Munculnya tagihan tidak wajar dari Perusahaan Air Minum (PAM) Kota Pekalongan yang banyak diterima warga membuat LBH Adhyaksa melayangkan surat permintaan audensi kepada Perusda Tirtayasa dan sejumlah lembaga lainnya.
"Kita sudah ajukan surat audensi ke beberapa pihak lain juga seperti walikota, DPRD, Kejaksaan, Polres Pekalongan Kota dan Perusda Tirtayasa dengan tembusan Gedung Merah Putih KPK dan Kejagung," ungkap ketua LBH Adhyaksa, Didik Pramono melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/1023).
Baca Juga: Apakah Syarat KIP Kuliah 2023 Banyak? Ini dia Syarat KIP Kuliah 2023 Lengkap dan Cara Daftar
Setelah audensi pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara bersama tim pengacara dan LBH untuk mengumpulkan bukti termasuk apapun hasil audensi.
Pada kasus ini kalau ada dugaan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan dan ditemukan kerugian negara di atas 1 miliar maka akan berlanjut laporan ke KPK.
Namun bila dugaan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara kurang dari 1 miliar maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
"Kita soroti tata kelola perusahaan air minum yang sangat amburadul dengan sistem seolah itu perusahaan pribadi atau keluarga. Tidak seperti laiknya manajemen perusahaan daerah yang berazas melayani sekaligus membantu masyarakat," ujar Didik.
Ia menambahkan bila perlu pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi korban-korban lain yang mengalami tagihan air minum mencekik yang kesulitan mendapatkan hak aduan.
"Sedang kita siapkan prosesnya, nanti tempat maupun kontak narahubung untuk dapat menerima aduan para korban akan kami tempel atau sebar," katanya.***