nasional

Resmi Naik, Cek Rincian Tunjangan dan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik Berapa Persen Gaji Pensiunan? Baca di Sini

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:54 WIB
Ilustrasi pemerintah akan menaikkan gaji CPNS dan PNS 2024? (ppid.blitarkab.go.id)

AYOSEMARANG.COM – Berikut rincian tunjangan dan kenaikan gaji PNS 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga PPPK.

Terkait tunjangan dan kenaikan gaji PNS 2024 ini telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi berbarengan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2023 sekaligus pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI pada, Rabu 16 Agustus 2023.

Maka itu, terkait tunjangan dan kenaikan gaji PNS 2024 ini ramai jadi perbincangan dan menjadi kabar yang sangat menyenangkan bagi para ASN.

Kabar gembira ini memang sudah menjadi usulan dari hasil RAPBN 2024.

Baca Juga: 5 Mitos Terhadap Burung Perkutut yang Secara Turun Temurun Beredar di Masyarakat

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," ungkap Jokowi dalam pidatonya tersebut.

Pemerintah pun resmi menyatakan kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri hingga 8 persen.

Kemudian untuk pensiunan, pemerintah meresmikan kenaikan gaji hingga 12 persen.

Kenaikan gaji itu sudah resmi berlaku untuk ASN pusat dan juga daerah.

"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Serta kenaikan bagi Pensiunan hingga 12 persen," ungkap Jokowi.

Maka itu untuk kamu yang sangat penasaran dengan rincian tunjangan dan kenaikan gaji PNS 2024 simak artikel ini hingga akhir.

Lantas, seperti apa rincian tunjangan dan kenaikan gaji PNS 2024 ini? Yuk cek di ulasan berikut.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Tags

Terkini