umum

ASN Resmi Work From Home, Ini Daftar Instansi yang Tidak Boleh WFH dan Tetap Harus Ngantor, Apa Aja ya?

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:44 WIB
WFH sudah resmi berlaku bagi sejumlah ASN, namun instansi ini tidak boleh WFH dan tetap harus ngantor, mana saja ya? (freepik)

AYOSEMARANG.COM – Ini dia daftar instansi yang tidak boleh WFH dan tetap ngantor di tengah berlakunya aturan Work From Home.

Sejumlah instansi yang tidak boleh WFH ini pun menjadi sorotan publik.

Lantaran banyak masyarakat dan pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya terkait, apakah ada instansi yang tidak boleh WFH? Atau semua harus Work From Home?

Baca Juga: Kronologi Truk Traktor Terperosok di Jalan Yos Sudarso Semarang Sampai Ringsek, Begini Kondisi Sopir

Nah, maka itu kami telah merangkum deretan instansi yang tidak boleh WFH alias tetap harus ngantor seperti biasanya.

Berlakunya Work From Home di DKI Jakarta ini akibat dari kondisi polusi udara yang semakin parah.

Sehingga beberapa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan WFH dari hari Senin, 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Jadi jadwal dan ketentuan Work From Home ini selama 2 bulan lebih terhitung dari hari Selasa kemarin.

Baca Juga: Profil RIIZE dan Biodata Lengkap Member, Boyband SM Entertainment Baru Rilis Lagu Debut 'Memories'

Terkait kebijakan WFH ini diresmikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

WFH yang akan berlaku 2 bulan bagi sejumlah ASN ini tentu dengan tujuan menurunkan tingkat polusi udara serta kemacetan di DKI Jakarta.

Kemudian untuk tujuan lainnya, WFH yakni sebagai bentuk dukungan penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta yang siap digagas pada 5-7 September 2023.

Meski harus Work From Home, WFH ini ada pengawasan ketat mengenai absen dari video call di jam-jam tertentu serta wajib berada di rumah. Lantas, mana saja instansi yang tidak boleh WFH?

Baca Juga: 3 Hal yang harus dibicarakan Sebelum Menikah dengan Pasangan, Pentingkah?

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB