nasional

Ada Tanggal Merah di Bulan September 2023? Ternyata Harpitnas Cocok OTW Liburan, Cek Selengkapnya di Sini!

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:39 WIB
berikut tanggal merah di Bulan September 2023 (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM - Berikut daftar tanggal merah di Bulan September 2023 bisa diagendakan untuk liburan bersama keluarga atau me time dengan teman.

Bulan Agustus akan segera berakhir. Beberapa hari sudah akan masuk Bulan September.

Satu bulan penuh Anda menjalani kegiatan yang padat baik bekerja atau beraktivitas lainnya.

Baca Juga: Kini Pilih Rujuk, Rahasia Indra Bekti Ternyata Sudah Dibongkar Aldila Jelita kepada Anak-anaknya

Mungkin rasanya, adanya libur panjang bisa menjadi pengobat rasa lelah setelah padatnya rutinitas sehari-hari.

Libur beberapa hari bisa menjadi alternatif untuk mengambil cuti untuk liburan bersama keluarga atau me time bersama teman.

Adakan tanggal merah di Bulan September 2023?

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 372/2023, Nomor 1/2023, Nomor 1/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka hari libur nasional pada bulan September 2023 adalah pada tanggal 28 yang jatuh pada hari Kamis.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Favorit di Semarang, Bumbunya Berasa Ditambah Telur, Ayam, Babat Jadi Makin Nikmat

Hari libur nasional pada Tanggal 28 September 2023 ini bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Memang hanya ada satu hari libur (tanggal merah) pada Bulan September 2023 selain hari Minggu, akan tetapi bagi Anda yang bekerja lima hari dalam seminggu misal di Instansi Pemerintah atau BUMN maka tanggal 29 September merupakan "Harpitnas" atau Hari Kejepit Nasional.

Jika Anda ingi mengambil cuti beberapa hari bisa dimulai tanggal 28 September - 1 Oktober 2023 ( Hari Kamis - Minggu).

Berdasarkan Surat Keputusan Tiga Menteri tentang Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama dapat dipastikan bahwa tidak ada cuti bersama untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Sempat Tenggelam Puluhan Tahun, Trah Sunan Kalijaga Kenalkan Kopi Poro yang Berusia 1 Abad

Oleh karena itu, bisa diagendakan untuk pengambilan cuti di hari libur tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini