SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Momen perayaan Natal dan Tahun Baru bertepatan dengan liburan sekolah setelah siswa melaksanakan tes akhir semester.
Akan tetapi, siswa di Jateng tidak bisa menikmati liburan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Meskipun penerapan PPKM Level 3 dibatalkan, namun aturan untuk pembatasan mobilitas masyarakat tetap berjalan. Misalnya, tidak ada liburan semester.
Libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekolah di Jateng tetap akan masuk seperti biasanya melaksanakan proses pembelajaran.
Baca Juga: 4,8 Juta Orang Diprediksi Masuk Jateng saat Nataru, Dishub Jateng Tak Lakukan Penyekatan
"Untuk pendidikan, saat Nataru tidak ada libur semester. Tidak ada liburan pada momen Natal dan Tahun Baru," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, Senin 6 Desember 2021.
Ujian-ujian sekolah telah berakhir saat akhir tahun. Aturan tidak adanya libur akhir semester dengan pertimbangan agar siswa tidak bepergian keluar daerah.
Nantinya, proses belajar mengajar berjalan seperti biasanya dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Yakni menggunakan sistem blended learning daring dan luring, ada siswa yang belajar di ruang kelas sekolah, ada yang belajar jarak jauh di rumah.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tegaskan Infrastruktur Pelayanan Publik Rusak Segera Diperbaiki
"Proses pembelajaran pada pandemi kan anak-anak seperti libur karena belajar di rumah, meskipun belajarnya daring. Jadi jangan memaknai pada situasi normal yang pada saat liburan pergi. Saat ini di rumah saja, belajar, bisa berliterasi, dan bisa mengembangkan apa yang dipunya siswa," jelasnya.
Namun demikian, Suyanta menjelaskan, tanggal merah pada Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 siswa bisa libur seperti halnya tanggal merah pada umumnya.
Lantaran tidak ada libur Natal dan Tahun Baru, rapor semesteran siswa akan dibagi pada Januari atau setelah berakhirnya PPKM Level 3 berakhir yakni sekitar 2-7 Januari 2022.
Pihaknya juga mengirimkan nota dinas ke pemerintah kabupaten dan kota di Jateng serta Cabang Dinas Pendidikan di daerah terkait aturan libur tersebut.
"Ini dalam rangka supaya tidak ada kerumunan pada saat liburan, karena ini masih bahaya. Dunia pendidikan juga harus ikut bersama- sama menjadi contoh pada masa pandemi ini," katanya.
Ia mengimbau agar warga pendidikan mengikuti instruksi dari Kementerian tersebut, agar tidak pergi kemana-mana untuk mencegah penularan covid.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat pada momen Nataru, meskipun kasus covid sudah landai.