regional

Dindikbud Demak Berikan Sosialisasi MBS bagi Kepala SMP

Senin, 13 Desember 2021 | 19:36 WIB
Pelaksanaan MBS bagi kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak (Foto : Dindikbud)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, memberikan sosialisasi manajemen berbasi sekolah, MBS bagi kepala sekolah menengah pertama, SMP di wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi MBS tersebut mengundang sekitar 82 kepala sekolah SMP di Kabupaten Demak ditambah dengan pengawas.

Adapun sosialisasi terkait MBS, dilaksanakan di Hotel Kusuma Bandungan belum lama ini.

Baca Juga: Polisi Segel Kantor Ormas Pemuda Pancasila dan FBR di Jakarta Pusat, Ini Alasannya !!

Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Ridwan, menjelaskan, bawa sosialisasi MBS yang diberikan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

“Pasal 49 ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas,” jelasnya dalam keterangan yang didapat, Senin 13 Desember 2021.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam PP nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Dindikbud adalah melakukan pendampingan terhadap penelolaan pendidikan pada setiap satuan pendidikan.

“Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi MBS bagi kepala sekolah si jenjang SMP,” jelasnya.

Tujuan dari sosialiasi MBS terhadap kepala SMP tersebut adalah menjelaskan terkait manajemen berbasik sekolah.

Baca Juga: PIALA AFF 2020: Jelang Indonesia vs Vietnam, Park Hang-seo Sebut Laga Tak Mudah Lawan Taktik Shin Tae-yong  

Materi atau prinsip-prinsip yang diberikan terkait kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Dengan acara tersebut, diharapkan nantinya sekolah khususnya kepala sekolah dapat menerapkan kaidah-kaidah dalam MBS.

“Dengan begitu, peningkatan kualitas pengelolaan mutu pendidikan di Kabupaten Demak dapat dirasa meningkat secara signifikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ridwan menuturkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan supervisi serta pengawasan sekolah dalam memberikan laporan pertanggungjawaban, terhadap program-program yang telah dilaksanakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB