umum

Kenali Istilah yang Ada di STNK: dari BBN KB, PKB, hingga SWDKLLJ

Selasa, 14 Desember 2021 | 03:56 WIB
Berbagai istilah dalam STNK kendaraan bermotor (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Yuk, kenalan dengan berbagai istilah yang ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.

Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi warga negara yang memiliki kendaraan baik motor dan mobil. Adapun untuk melihat perincian pajak kendaraan bermotor, Anda dapat melihatnya di STNK.

Kendati demikian, masih ada yang kerap bingung dengan berbagai istilah yang ada di STNK seperti BBN KB, PKB, hingga SWDKLLJ. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk tahu istilah dalam STNK.

Di era teknologi seperti saat ini, kita memang dimudahkan untuk mengurus pembayaran secara online, termasuk pembayaran pajak. Namun, ada sejumlah pemilik motor yang masih kebingungan cek pajak secara online, sehingga lebih memilih mengeceknya melalui STNK.

Baca Juga: Cara Cek Pajak kendaraan Bermotor secara Online

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihatnya pada salah satu sisi STNK. Adapun informasi yang tercantum dalam lembaran yakni berupa tabel bertuliskan informasi secara rinci tarif pajak yang setiap tahunnya perlu dibayarkan.

Selain itu, dalam STNK tersebut juga berisi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Dalam STNK tersebut juga terdapat istilah-istilah pajak pembayaran yang penting untuk diketahui.

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut istilah-istilah yang ada di dalam STNK kendaraan bermotor:

1. BBN KB

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 10 persen dari harga atau faktur kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas dikenai pajak sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Tinggal Klik-Klik Saja

2. PKB

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 1,5 persen yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu menurun setiap tahun dikarenakan ada penyusutan nilai jual.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB