3. SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ini sumbangan yang dikelola Jasa Raharja. Adapun besaran pajaknya ditentukan oleh regulasi sertab menjadi perlindungan untukbsemua pemilik kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-Undang (UU) no 34 th 1964, sumbangan tahunan dari pembayaran pajak STNK akan ditampung PT Jasa Raharja (Persero).
4. Biaya ADM
Biaya ADM (Administrasi) biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Namun, biasanya biaya ADM ini dikenakan saat balik nama atau saat mengganti plat nomor motor 5 tahunan.
Baca Juga: Sebelum Mengajukan Kredit Motor atau Mobil Anda Wajib Tahu 3 Tips Penting Ini
5. Denda Pajak Kendaraan
Jika sudah atau lewat jatuh tempo pajak STNK kendaraan belum dibayarkan STNK, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB serta denda SWDKLLJ.
Itulah sejumlah informasi terkait istilah yang ada di STNK kendaraan bermotor yang wajib Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.