umum

Aturan Lengkap Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia

Kamis, 16 Desember 2021 | 13:24 WIB
Aturan Lengkap Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia (Freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini artikel terkait aturan lengkap aborsi kehamilan pada korban pemerkosaan di Indonesia

kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual berujung kehamilan seringkali terjadi, tak terkecuali di Indonesia. Masyarakat pun mempertanyakan aturan aborsi.

Lalu, bagaimana aturan aborsi kehamilan pada korban kasus pemerkosaan di Indonesia?

Baca Juga: Mau Hubungan Seks Makin Panas di Musim Hujan? Coba 6 Gaya Seks Ini

Seperti dikutip dari suara.com, perwakilan Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Yenny Yuliana, aborsi atau menggugurkan kandungan yang tumbuh akibat praktik pemerkosaan dibolehkan.

Ia menuturkan bahwa aborsi adalah tindakan ilegal di Indonesia, tapi ada 2 hal penyebab yang diperbolehkan atau dikecualikan, yaitu alasan medis mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.

"Di dalam undang-undangan kesehatan itu boleh dilakukan pengguguran kandungan atas 2 indikasi. Satu karena indikasi medis, artinya menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian kasus pemerkosaan," ujar Yenny.

Baca Juga: Manfaat Kunyit untuk Obat Asam Lambung dan Cara Membuatnya

proses aborsi untuk kasus pemerkosaan tidak mudah, karena ada batasan usia kandungan.

yakni tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.

"Kalau sudah lewat 40 hari, itu tidak bisa dilakukan aborsi karena kasus pemerkosaan," imbuh dia

aborsi juga tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan oleh dokter terakreditasi, sekaligus harus dilakukan di fasilitas kesehatan, rumah sakit hingga klinik yang ditunjuk pemerintah.

Ditambah, pasien juga harus lebih dulu menjalani sesi konseling.

"Setelah dilakukan konseling tidak semuanya mau menggugurkan kandungan," jelasnya

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB