Aturan Lengkap Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 13:24 WIB
Aturan Lengkap Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia (Freepik)
Aturan Lengkap Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia (Freepik)

Baca Juga: Bolehkah Seseorang Pipis Sebelum dan Setelah Bercinta? Begini Faktanya

Meski begitu menurut dia kebanyakan kasus pemerkosaan hingga hamil datang ke fasilitas kesehatan, usia kandungan janin sudah lebih dari 40 hari atau korban sudah dalam kondisi hamil besar.

"Jarang yang datang, pada kasus pemerkosaan yang masih baru, karena sering ditutup-tutupi, begitu hamil, baru terungkap bahwa itu pemerkosaan," katanya

Alhasil, setelah bayi dilahirkan maka perlu musyawarah dan kerjasama semua pihak, termasuk keluarga korban, KemenPPPA, dinas sosial dan sebagainya, untuk menjamin masa depan anak yang dilahirkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X