nasional

Simak Lur !! Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Periode Nataru

Jumat, 17 Desember 2021 | 11:47 WIB
Sejumlah penumpang kereta mengantre untuk mengikuti tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (Prayogi/Republika.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Pada periode Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan ketentuan baru bagi calon penumpang.

Peraturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru itu dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Aturan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT KAI berlaku selama 19 hari.

Baca Juga: Sederet Manfaat Minyak Almond untuk Kecantikan Kulit dan Rambut

Hal itu diungkapkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Eva pada Jumat 17 Desember 2021 seperti dikutip darirepublika.co.id.

Baca Juga: Pertama di Indonesia Ketua RT Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Batang Wihaji Wacanakan Ini

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, antara lain:

Calon penumpang usia di atas 17 tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam2.

- Calon penumpang Usia 12 sampai dengan  17 Tahun

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Imbauan Kepolisian di Kendal

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

Halaman:

Tags

Terkini